SI-KADA BKPSDM Kabupaten Tana Toraja
Melayani ASN secara Profesional dan Transparan

Kelengkapan Usul Pensiun PNS

â„šī¸ Tentang Pensiun

Layanan pensiun memuat persyaratan usul pensiun PNS beserta kelengkapan dokumen pendukung yang harus disiapkan sebelum pengajuan.

📌 Persyaratan Pensiun

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja (2 rangkap)
  2. Foto copy sah SK CPNS
  3. Foto copy sah SK PNS
  4. Foto copy sah SK Pangkat Terakhir
  5. SKP asli satu tahun terakhir
  6. Foto copy KARPEG
  7. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  8. Daftar Susunan Keluarga diketahui Camat (format dari BKPSDM)
  9. Blanko DPCP dalam rangkap 2 (format dari BKPSDM)
  10. Foto copy sah Akte Perkawinan
  11. Foto copy sah Akte Kelahiran Anak yang masih dalam tanggungan
  12. Foto copy Kartu Keluarga dari Dukcapil
  13. Foto copy KTP Suami Istri
  14. Foto copy Kartu TASPEN
  15. Foto copy NPWP
  16. Foto copy Buku Rekening Bank
  17. Foto copy SK Jabatan Terakhir
  18. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 12 lembar (latar bebas dan tanpa menggunakan kacamata)
  19. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  20. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  21. Bagi PNS yang pasangannya sudah meninggal dunia / cerai wajib melampirkan akte kematian / akte cerai

📝 Catatan Penting

  • Berkas diusulkan satu rangkap.
  • Contact Person: 082259995934 (Carles Sorring Sarungu, SE)

â˜Žī¸ Informasi dan Bantuan

Silakan hubungi kami melalui WhatsApp:

(Klik tombol di bawah untuk membuka WhatsApp)