SI-KADA BKPSDM Kabupaten Tana Toraja
Melayani ASN secara Profesional dan Transparan

Pencantuman Gelar

Layanan pencantuman gelar akademik ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

â„šī¸ Tentang Pencantuman Gelar

Layanan pencantuman gelar merupakan proses administrasi untuk menambahkan gelar akademik yang diperoleh ASN ke dalam data kepegawaian resmi, setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Gelar yang dicantumkan harus berasal dari pendidikan formal yang diakui serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

📌 Persyaratan Pencantuman Gelar

  • Surat pengantar dari OPD masing-masing.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  • Surat izin belajar atau tugas belajar (jika ada).
  • Surat keterangan selesai studi.
  • SK CPNS dan SK PNS.
  • SK Pangkat terakhir.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

đŸĸ Prosedur Pelayanan

  • Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap.
  • Dokumen diajukan melalui OPD masing-masing.
  • Berkas akan diverifikasi oleh BKPSDM.
  • Apabila memenuhi syarat, gelar akan dicantumkan dalam data kepegawaian ASN.

âš ī¸ Ketentuan

  • Gelar hanya dapat dicantumkan apabila berasal dari perguruan tinggi yang diakui.
  • Program studi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan untuk dilengkapi.
  • Proses pelayanan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

📝 Catatan Penting

Pemohon diharapkan memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai sebelum diajukan, guna mempercepat proses verifikasi dan pelayanan.

Open Chat