Informasi persyaratan dan ketentuan layanan mutasi atau pindah instansi ASN.
Layanan mutasi atau pindah instansi merupakan proses administrasi perpindahan ASN dari satu instansi ke instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap usulan mutasi harus memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pelayanan, pemohon dapat datang langsung ke BKPSDM Kabupaten Tana Toraja dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.