SI-KADA BKPSDM Kabupaten Tana Toraja
Melayani ASN secara Profesional dan Transparan

Mutasi / Pindah Instansi

Informasi persyaratan dan ketentuan layanan mutasi atau pindah instansi ASN.

â„šī¸ Tentang Mutasi / Pindah Instansi

Layanan mutasi atau pindah instansi merupakan proses administrasi perpindahan ASN dari satu instansi ke instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap usulan mutasi harus memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

📌 Persyaratan Mutasi / Pindah Instansi

  • Surat permohonan mutasi dari yang bersangkutan.
  • Surat pengantar dari OPD atau instansi asal.
  • Surat persetujuan dari instansi asal dan instansi tujuan sesuai ketentuan.
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS.
  • Fotokopi SK Pangkat terakhir.
  • Fotokopi SK Jabatan terakhir, apabila ada.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

đŸĸ Prosedur Pelayanan

  • Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap.
  • Berkas diajukan melalui OPD atau instansi asal sesuai mekanisme yang berlaku.
  • BKPSDM melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
  • Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, usulan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

âš ī¸ Ketentuan

  • Usulan mutasi diproses setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
  • Persetujuan mutasi mengikuti kewenangan instansi yang berwenang.
  • Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  • Proses penyelesaian menyesuaikan hasil verifikasi administrasi dan ketentuan peraturan yang berlaku.

📝 Catatan Penting

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pelayanan, pemohon dapat datang langsung ke BKPSDM Kabupaten Tana Toraja dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.