Layanan kenaikan pangkat memuat informasi mengenai jadwal usul serta persyaratan kelengkapan berkas kenaikan pangkat bagi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan dilakukan secara periodik dengan batas waktu penerimaan berkas pada setiap periode yang telah ditetapkan oleh BKPSDM Kabupaten Tana Toraja.
Informasi lebih lanjut dan layanan konsultasi terkait pengajuan kenaikan pangkat dapat diperoleh dengan mengunjungi BKPSDM Kabupaten Tana Toraja.