Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan lingkup Pemkab. Tana Toraja diperkenankan untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS dengan ketentuan telah sekurang kirangnya 1 (satu) tahun mengabdi sebagai PPPK, mengajukan permohonan izin untuk mendafatar sebagai CPNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan memenuhi persyaratan lain yang berlaku bagi pelamar CPNS.
Contoh Surat Permohonan Izin PPPK untuk mendaftar CPNS dapat diunduh melalui link : Surat Permohonan Izin